Kasus Pidana Baru Gayus Penjara Seumur Hidup Pasal Menerima Hadiah Ancaman Hukuman Baru Gayus Tambunan.
Vonis hukuman penjara 7 tahun ternyata belum cukup buat sang mafia
pajak. Polisi kini tengah menyidik Gayus Tambunan untuk kasus pidana
baru. Pasal untuk Gayus pun sudah ditetapkan, Gayus yang dahulu pernah
menjadi pegawai pajak diduga menerima hadiah dari sejumlah pihak swasta.
"Pasal
11 UU atau 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001," kata Kabagpenum Mabes Polri
Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl, Trunojoyo, Jakarta, Jumat
(21/1/2011).
Pasal
11 UU tersebut berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangannya.
Dan
isi pasal 12 B, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain
pasal tersebut, Boy juga menegaskan, bahwa Gayus juga dijerat dengan
pidana pencucian uang. "Dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,"
terangnya.
Ancaman hukuman atas Gayus
untuk pasal-pasal tersebut pidana seumur hidup atau paling singkat 4
tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200
juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Gayus
telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dugaan
penyelewengan kasus pajak PT SAT. Gayus diduga merugikan negara Rp 570
juta. detik.com
Kasus Hukum Gayus Tambunan, Kasus Pidana Baru Gayus, Ancaman Penjara Seumur Hidup Gayus Tambunan, Pasal Menerima Hadiah, Hukuman Baru Gayus Tambunan, Gayus Bebas, Daftar Perusahaan Gayus Tambunan, Aset Kekayaan Gayus, Berapa Jumlah Uang Gayus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar