Tak hanya mengadu ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) asal Blitar, Jawa Timur, Haryatin (30) juga
mengadukan nasibnya ke DPR RI dan diterima oleh Komisi 9, Senin
(6/12/2010).
Dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 9 terungkap kronologis penyiksaan
ibu satu anak ini.
Berikut
kronologis Haryatin TKI Blitar disiksa majikannya sampai buta:
Haryatin mendaftarkan dirinya untuk menjadi PRT Migran ke Arab Saudi
melalui PT Kemuning Bunga Sejati pada bulan November 2006
Karena dirasa mampu berbahasa Arab, Haryatin hanya tinggal di
penampungan sekitar 1 bulan lamanya. Dan pada tanggal 12 Desember 2006,
Haryatin diberangkatkan ke Arab Saudi dan dijemput oleh staf Agent Al
Jovan Manpower Office.
Haryatin kemudian dijemput oleh anak majikan bernama Fatimah atau Fatma.
padahal dalam kontrak kerja, majikan Haryatin bernama Haya Mubarok
Said Adusry.
Selama bekerja di rumah Fatma, Haryatin bekerja hampir 24 jam setiap
harinya. Sampai bulan pertama bekerja, tiba-tiba Fatma marah-marah
karena menganggap pekerjaan haryati tidak bagus. Haryati kemudian
didorong dan dipukul sehingga Haryati ketakutan kemudian lari ke rumah
orangtua Fatma, Haya.
Sesampainya di rumah Haya, orang yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Tidak berselang lama, Fatma kemudian menjemput Haryatin sambil melakukan
penganiayaan seperti mencambuk kepala dan punggung dengan menggunakan
selang air. Penganiyaan tersebut menyebabkan tangan Haryatin berdarah,
kepala benjol dan punggung memar.
Penganiayaan itu terus berlanjut setiap harinya dengan sasaran pemukulan
di kepala dan mata Haryatin.
Pada bulan ketiga, majikan Haryatin meminta Haryatin untuk menelepon
keluarganya di Blitar. Haryatin kemudian melaporkan bahwa dirinya selalu
disiksa oleh majikannya.
Setelah mendengar kabar tersebut, suami Haryatin yang bernama Samsul
Huda meminta PT Kemuning Bunga Sejati untuk memulangkan Haryatin.
Setelah itu, Samsul berusaha menghubungi Haryatin ke nomor rumah Fatma.
Mengetahui Haryatin menerima telepon dari suaminya, ia pun disiksa
kembali dengan dibenturkan kepalanya, ditendang, dipukul dengan kabel,
ditampar mukanya dengan hanger dari rotan dan ketika Haryatin terjatuh,
ia pun diinjak-injak.
Pada bulan ketujuh, Haryatin berusaha melarikan diri melalui penampungan
air di belakang rumah lantai 2. Namun ia terjatuh di kebun tetangga
dan pingsan hingga tak bisa berjalan selama 3 hari. Selama itu tidak
diberi makan disertai siksaan.
Samsul yang melapor perihal istrinya ke PT Kemuning Bunga Sejati
mendapat jawaban yang tidak memuaskan. PT Kemuning Bunga Sejati
mengatakan pihaknya tidak bisa memulangkan Haryatin sebelum kontraknya
sudah habis atau ada surat tertulis dari Haryatin yang menyatakan telah
disiksa.
Pada bulan kesepuluh,
Haryatin
diminta Fatma untuk mengambil
blender.
Namun setelah diambilkan, Fatma kemudian menyiksa Haryatin lagi dengan
menampar wajah dan membenturkan kepala ke tembok sampai Haryatin buta.
Satu bulan berikutnya, pihak Agency pernah menghubungi
Haryatin
untuk menanyakan kabarnya. Namun karena Fatma menunggui percakapan
tersebut, Haryatin tidak berani mengungkapkan kondisinya yang telah
menjadi buta.
Setelah tahun pertama, Haryatin minta dipulangkan ke Indonesia akan
tetapi Fatma hanya memindahkannya ke rumah orangtunya, Haya. Walau
dipindah,
Haryatin
tetap menerima siksaan hingga bekerja selama 31 bulan di rumah Haya.
Selama penyiksaan, Haryatin pernah dijungkirbalikkan dan alat
reproduksinya dipukul dengan mengggunakan rotan.
Pada suatu hari,
Haryatin
disuruh untuk mengemasi pakaian dan diajak pergi untuk berobat. Namun
bukan diajak berobat, Haryatin rupanya diajak untuk mencari TKI lain
yang akan pulang ke Indonesia.
Selama 11 hari
Haryatin
dicarikan teman yang akan memandu perjalanan. Dan akhirnya bertemu
dengan pasangan asal Bojonegoro, Jawa Timur. Haryatin kemudian diajak
pulang ke Indonesia oleh orang tersebut.
Haryatin
diterbangkan dari Riyadh menuju
Hongkong
kemudian tiba di Surabaya tanggal 4 Agustus 2010.
Tanggal 11 Agustus 2010,
Haryatin
berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Mardi Waluyo Wlingi Blitar. Dari
hasil pemeriksaan tersebut, Haryatin dirujuk ke Rumah Sakit Mata Undaan
Surabaya.
Pada tanggal 28 November 2010, pihak PT Kemuning Bunga Sejati
memfasilitasi Haryatin untuk berobat ke RS Aini Jakarta.
sumber
http://besteasyseo.blogspot.com/2010/12/haryatin-tki-buta-disiksa-arab-saudi.html