Seorang pria Arab Saudi yang sudah masuk kategori tua bangka,
80 tahun, menikahi gadis remaja berusia 12 tahun. Sistem hukum negara
itu pun kembali dikecam.

Sheikh
Abdul Aziz Al-Asheikh Mufti Ulama Terkenal di Arab Saudi kurang
sependapat dengan pernikahan melibatkan gadis dibawah umur, karena hal
tersebut tidak dirasa adil dan merenggut hak-hak anak yang seharusnya
mereka nikmati. Lebih lanjut dia menyarankan kepada pemerintah untuk
lebih menata aturan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut
Pernikahan itu terjadi di Kota Buraidah di Provinsi Al-Qasim.
Berdasarkan laporan harian Al-Riyadh, pekan lalu, gadis malang itu
dipaksa menikah oleh ayahnya yang melawan kemauan gadis itu dan ibunya.
Koran itu melaporkan, pernikahan itu dilakukan demi mas kawin.
Ibu gadis itu telah meminta bantuan Komisi Hak Asasi Arab Saudi. Namun, lembaga tersebut belum dapat berbuat sesuatu karena masih menunggu proses yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.
Ibu gadis itu telah meminta bantuan Komisi Hak Asasi Arab Saudi. Namun, lembaga tersebut belum dapat berbuat sesuatu karena masih menunggu proses yang tengah berlangsung di pengadilan lokal.
“Ibu dari gadis di Buraidah itu meminta bantuan kami, meminta
kami terlibat dalam membantu putrinya mendapatkan perceraian,” kata
ketua komisi itu, Bandar al-Aiban, kepada AFP, Kamis. “Kasus ini
sekarang berada di tangan penegak hukum, dan saya tidak ingin
mengatakan apa pun sebelum mereka membuat keputusan. Namun, saya
berharap agar mereka mendapatkan keputusan sesegara mungkin.” katanya.

Salah
satu pernikahan kakek dengan anak dibawah umur di Afghanistan
Sheikh Abdullah al-Manie, seorang ulama senior Arab Saudi,
mengatakan bahwa pernikahan dengan anak usia dini itu tidak dapat
dibenarkan dengan merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha,
seorang gadis belia, pada 14 abad lalu. Kasus Aisha, yang dikenal di
kalangan Muslim sebagai “Ibu dari Orang-orang Beriman,” sering kali
dipakai oleh hakim-hakim Saudi dan para ulama untuk membenarkan
pernikahan dini.

Menikahi
gadis belia bawah umur akhirnya mengantarkan Syeh Puji ke dalam jerusi
besi penjara
Namun, Manie, anggota Dewan Ulama Senior, sebagaimana
diberitakan harian Okaz, Kamis, mengatakan bahwa kasus Nabi Muhammad
tidak dapat digunakan untuk membenarkan pernikahan usia dini.
“Pernikahan Aisha tidak dapat disamakan dengan pernikahan dini
anak-anak saat ini karena kondisi dan situasinya tidak sama,” kata
Manie.
Sistem
hukum Arab Saudi berdasarkan pada hukum syariah. Semua hakimnya adalah
ulama. Para hakim bukan mengikuti perkembangan hukum modern, melainkan
mendasarkan keputusannya pada penafsiran sendiri terhadap teks-teks
Islam yang ada.
sumber
http://ruanghati.com/2010/01/23/wow-kakek-renta-80-tahun-nikahi-gadis-bawah-umur-12-tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar