Jumat, 21 Januari 2011

Kasus Pidana Baru Gayus Penjara Seumur Hidup Pasal Menerima Hadiah Ancaman Hukuman Baru Gayus Tambunan

FOTO EDITAN GAYUS DI BUI SEUMUR HIDUP Kasus Pidana Baru Gayus Penjara Seumur Hidup Pasal Menerima Hadiah Ancaman Hukuman Baru Gayus Tambunan. Vonis hukuman penjara 7 tahun ternyata belum cukup buat sang mafia pajak. Polisi kini tengah menyidik Gayus Tambunan untuk kasus pidana baru. Pasal untuk Gayus pun sudah ditetapkan, Gayus yang dahulu pernah menjadi pegawai pajak diduga menerima hadiah dari sejumlah pihak swasta.

"Pasal 11 UU atau 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

Pasal 11 UU tersebut berbunyi, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya.

Dan isi pasal 12 B, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain pasal tersebut, Boy juga menegaskan, bahwa Gayus juga dijerat dengan pidana pencucian uang. "Dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," terangnya.

Ancaman hukuman atas Gayus untuk pasal-pasal tersebut pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Gayus telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dugaan penyelewengan kasus pajak PT SAT. Gayus diduga merugikan negara Rp 570 juta. detik.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar