Video
mesum dalam bentuk cakram padat beredar di Kota Bogor, Jawa Barat.
Pemerannya adalah general manager tempat karoke berinisial SH, 42
tahun, dan seorang wanita berinisial BKR, 28 tahun, yang tidak lain
pegawai di tempat itu. Penyebaran video tidak senonoh itu terjadi
lantaran sakit hati. SH kesal lantaran BKR tidak menepati janji untuk
cerai dengan suaminya dan menikah dengan dirinya.
BKR
yang tercatat sebagai warga Komplek Griya Katulampa, Bogor, Jawa Barat
itu, menyebarkan video mesum dalam bentuk cakram padat kepada tetangga
BKR di kawasan Kedung Badak, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.
Penyebaran video ini bahkan dilakukan sendiri dari pintu ke pintu.
Gilanya lagi, video itu diunggah ke situs jejaring sosial milik BKR.
Akibatnya,
BKR dan suaminya, melaporkan SH ke Polres Bogor. Petugas yang mendapat
laporan langsung menangkap SH di rumahnya. Menurut Kepala Satuan
Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Indra Gunawan, berdasarkan
pengakuan BKR, dia tidak mau melakukan adegan mesum itu. Karena
diancam, akhirnya BKR bersedia. BKR juga tidak menyangka kalau adegan
di sebuah hotel dan di tempat kerjanya direkam tersangka.
Rekaman
video ini baru diketahui saat SH meminta BKR untuk minta cerai kepada
IR suaminya. Permintaan itu ditolah BKR dan membuat SH menyebarkan
video mesum itu. Dalam rekaman itu, polisi mengidentifikasi ada 14
adegan mesum pelaku dan korban di tiga lokasi berbeda. Peristiwa
pertama direkam di hotel di Jakarta sekitar bulan September 2010.
Adegan
kedua direkam di sebuah ruangan VIP karaoke tempat keduanya bekerja.
Dan adegan ketiga direkam di sebuah hotel di Tajur, Kecamatan Bogor
Timur, pada Oktober 2010. “Pelaku telah diamankan, bersama barang
bukti. Empat CD adegan yang disebarkan ke tetangga korban, dua CPU dan
kamera untuk merekam juga kami sita,” ujar Indra Gunawan.
Gunawan
menegaskan, SH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008,
Pasal 35 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,
serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008,
pasal 27 ayat 1, dengan ancamanan hukuman penjara minimal enam tahun.
Sementara itu, BKR yang didamping suaminya saat diperiksa petugas di
Mapolres Kota Bogor, enggan berkomentar. Saat dimintai tanggapan
tentang kasus ini, ia mengaku tidak tahu apa-apa tentang kasus ini
sumber ruanghati.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar