Rhoma menentang
Kamis, 18 Februari 2010
Kamis, 18 Februari 2010
Berikut kutipan berita dari Warta Kota tentang penentangan Rhoma Irama terhadap RUU tersebut…..Ia menuding orang yang membuat aturan seperti itu ateis.
“Menurut pandangan saya
orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah
atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak
beragama tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama,” ujarnya kepada Warta Kota semalam.
Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq atau Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.
“Mungkin saya bisa tegaskan bahwa
syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam
agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus
tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang
diwajibkan. Jadi dasarnya apa terus ada ancaman hukuman bagi yang
menikah siri?” gugat Rhoma.
Mengenai alasan perempuan dirugikan,
Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi
Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh
pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.
“Lihat juga kasus lain. Tidak
sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan
sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin.
Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya
yang buat aturan itu siapa?” ujarnya.
Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini.
Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi,
dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi,
layaknya orang yang mencari uang dengan halal.
“Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya,” kata Rhoma.
Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi
juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada
saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian
dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.
“Dalam Islam nikah siri itu sudah
ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum
lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan
dan diresepsikan (walimah)—sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib,” ujar Hasyim.
Pengumuman ini penting karena bisa
menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga
kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tapi
cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi
administratif pula. “Jangan sampai ke hukum pidana,” katanya.
Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi :Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar