Jumat, 12 November 2010

Ha…Ha…Ha…Rhoma Irama Mengatakan Yang Membuat Aturan Tentang Nikah Siri Ateis

Rhoma menentang
Kamis, 18 Februari 2010
Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat Rhoma Irama angkat bicara.
Berikut kutipan berita dari Warta Kota tentang penentangan Rhoma Irama terhadap RUU tersebut…..Ia menuding orang yang membuat aturan seperti itu ateis.
Menurut pandangan saya orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak beragama tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama,” ujarnya kepada Warta Kota semalam.
Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq atau Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.
Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri?” gugat Rhoma.
Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.
Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya yang buat aturan itu siapa?” ujarnya.
Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.
Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya,” kata Rhoma.
Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.
Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah)—sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib,” ujar Hasyim.
Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administratif pula. “Jangan sampai ke hukum pidana,” katanya.
Berikut cuplikan beberapa pasal tentang draft RUU tersebut yang menjadi kontroversi :
Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum.
Selain mengatur tentang Perkawinan Siri, Mutah/Kontrak, RUU ini juga mengatur soal perkawinan campur (berbeda kewarganegaraan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar