Selasa, 09 November 2010

Pengertian Ibadah Qurban Adalah

Pengertian Ibadah Qurban atau Kurban (bahasa Arab قربن) adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran Qurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dalil Tentang Qurban:

Firman Allah S.W.T dalam surah Al-Kautsar ayat 2 :
Artinya : "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.".

Allah S.W.T.telah berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37 :
Artinnya: "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.".

Sabda Rasulullah S.A.W.:
Artinnya : ""Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)

Hukum Ibadah Qurban:
Imam Syafie berpendapat hukum melakukan ibadah qurban ini adalah Sunat Muakad yaitu sunah yang amat penting atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid (cerdik) serta berkemampuan melakukannya sama ada sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

Syarat Hewan Qurban:

  • Badannya tidak kurus kering
  • Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
  • Kaki sehat tidak pincang
  •  Mata sehat tidak buta / pice / cacat lainnya
  • Berbadan sehat walafiat
  • Kuping / daun telinga tidak terpotong
Waktu dan Tempat Qurban: 
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar