Maksud pemerintah mensejahterakan taraf kehidupan para
“Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ” ini agar semakin semangat dalam ikut
mencerdaskan bangsa, namun tidak semua bisa menangkap hal tersebut
dengan positif, mungkin bisa jadi secara mental mereka belum siap
untuk lebih sejahtera dan berkecukupan. Tenaga pendidik (guru)
menempati posisi pertama dalam kasus perceraian yang terjadi di
lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Brebes. Bahkan
jumlah kasusnya cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal itu
berdasarkan data yang masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab
Brebes.
Kepala BKD Pemkab Brebes H Wisnu Broto SH mengakui, tingkat
perceraian guru memang menduduki peringkat tertinggi di kalangan PNS.
Dari 31 kasus perceraian PNS di tahun 2010, tercatat 19 diantaranya
adalah dari kalangan guru. Sedangkan sisanya, PNS dari sejumlah instansi
Pemkab.
“Guru memang menduduki peringkat teratas kasus perceraian
karena jumlahnya banyak. Dari total 13.659 PNS di Brebes, sekitar 8.600
PNS adalah guru,” paparnya, Kamis (25/11). Menurutnya, penyebab
perceraian di kalangan guru mayoritas adalah akibat sudah tidak ada
kecocokan lagi dan adanya perubahan gaya hidup menyusul kenaikan
status. “Kalau pengaruh perselingkuhan atau karena sudah mendapat
sertifikasi, kami belum bisa memastikan sejauh itu,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah berupaya menekan
angka perceraian dengan melakukan pembinaan secara intensif kepada
kedua pasangan tersebut dengan medias hingga 3 bulan. Bahkan, mulai
bulan ini telah muncul kebijakan bupati terkait kasus perceraian PNS
tersebut. “Yakni, setiap PNS yang mau bercerai harus menghadap bupati
langsung,” tandasnya.
SKANDAL SELINGKUH?
Sementara itu, terpisah Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan
Kabupaten Brebes Wijanarto SPd menyatakan, pihaknya menengarai dampak
peningkatan kesejahteraan berdampak pada meningkatnya perselingkuhan di
kalangan oknum guru. Bahkan, beberapa di antaranya berakhir dengan
perceraian. ”Kami banyak menerima pengaduan terkait ini, dalam satu
bulan rata-rata menerima aduan perselingkuhan guru antara 1-3 orang.
Laporan itu kebanyakan berasal pihak istri,” jelasnya.
Berdasarkan aduan tersebut, katanya, kasus perselingkuhan
tersebut rata-rata dilakukan di antara sesama guru, hingga dengan PNS
non guru. “Dari laporan yang kami terima tidak hanya guru, tetapi
kepala sekolah juga ada. Modusnya, mereka kencan di luar kota atau
memanfaatkan saat jam pelajaran kosong,” ujarnya.
Menurut dia, banyak faktor penyebab terjadianya perselingkuhan
tersebut. Namun, yang dominan adalah pangaruh perubahan gaya hidup.
Hal itu bisa terjadi sebagai dampak sertifikasi. Sebab, guru yang
memperoleh sertifikasi mendapatkan uang lebih. Sebagian hasil
sertifikasi digunakan untuk keperluan konsumtif. “Untuk golongan IIIA,
rata-rata seorang guru bisa menerima dana sertifikasi Rp 10 juta/
tahun. Sedangkan golongan IV mencapai Rp 18 juta-Rp 20 juta/ tahun,”
terangnya.
Semoga keadaan ini segera berangsur-angsur
lebih baik lagi dibarengi dengan peningkatan keimanan dan pengertian
yang lebih bijaksana, Selamat Hari Guru, maju terus bangun bangsa ini
dengan budi pekerti luhur!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar