Seorang pembantu rumah tangga asal Filipina dan kekasihnya,
warga negara Bangladesh, akan menerima hukuman cambuk 100 kali karena
tepergok berhubungan seksual di luar nikah. Wanita itu juga akan
dideportasi dari Uni Emirat Arab. Seperti dilaporkan Gulf News yang
dikutip ruanghati.com
Pengadilan Syariah, Sharjah memvonis wanita Filipina tersebut 100 kali
cambuk dan dipulangkan ke negaranya. Sementara, pria Bangladesh yang
menjadi kekasihnya akan dicambuk dan dipenjara satu tahun dengan tuduhan
memasuki tempat tinggal majikan kekasihnya tanpa izin.
Semua pekerja asing di UEA dan hampir di semua negara teluk
harus mempunyai sponsor jika ingin bekerja dengan legal. Dalam beberapa
kasus para majikan memegang paspor pekerja dan bisa menolak jika
pekerjanya ingin pindah atau berganti pekerjaan. Dalam kasus ini,
majikan pekerja asal Filipina tersebut melihat kekasihnya meninggalkan
rumah dan melaporkannya ke polisi. Padahal, sang majikan tidak
memberikan izin kepada pria Bangladesh itu memasuki rumahnya. Keduanya
mengaku telah berhubungan seksual
Seperti diketahui di UEA diberlakukan hukum syariah yang ketat
bagi pelaku perzinahan bila muslim akan dicambuk, dan bila pelakunya
non muslim akan dihukum kurungan penjara serta dideportasi bila
pelakunya orang asing, seperti yang terjadi pada pasangan Michelle
Palmer danVince Acors yang kedapatan sedang melakukan hubungan seksual
di pantai dubai beberapa waktu silam. Namun ketatnya hukum tak membuat
orang jera dan takut melakukannya terbukti masih ada saja kasus-kasus
seperti ini terjadi dan terulang kembali.
sumber
http://ruanghati.com/2010/11/25/pria-ini-dicambuk-100-kali-kepergok-berzinah-dengan-prt-saat-majikan-tak-ada/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar